TugasPokok dan Fungsinya adalah : · Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan. · Mengumpul, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, dan tugas lainnya yang diberikan berdasarkan peraturan perundang‐undangan.
A. TUGAS POKOK Tugas Pokok Pengadilan Negeri Tabanan Kelas IB adalah penyelenggaraan peradilan di tingkat Pertama. B. FUNGSI Pengadilan Negeri Tabanan Kelas IB yang merupakan Pengadilan tingkat Pertama dalam mencari keadilan, dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh luar lainnya. C. ORGANISASI Pada Pengadilan Negeri Tabanan Kelas IB terdapat Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera dan Kesekretariatan yang dipimpin oleh Sekretaris, yang mana dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut 1. Kepaniteraan Sesuai ketentuan pasal 58 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, tugas pokok Kepaniteraan adalah melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara. Pasal 59 menjabarkan tugas dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas 1 B, yaitu a. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis; b. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata; c. Mengurus daftar perkara, administrasi perkara dan administrasi keuangan perkara pidana. d. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus; e. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara,penyajian data perkara, dan transparansi perkara; f. Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan; g. pelaksanaan mediasi; h. pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Berdasarkan pasal 60, terdiri atas a. Panitera Muda Perdata yang mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata. b. Panitera Muda Pidana yang mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana. c. Panitera Muda Hukum, yang mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan. 2. Kesekretariatan Pasal 279 dan 280 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan mengatur tentang Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I B mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri. Pasal 281 menjabarkan dalam hal melaksanakan tugas tersebut, Kesekretariatan menyelenggarakan fungsi a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; e. pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik; f. pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan; dan g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri. Berdasarkan pasal 282, Kesekretariatan terdiri atas a. Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan. b. Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana. c. Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.
Pembagian tugas pokok dan fungsi pada Kantor Pengadilan Negeri Bogor s esuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 7 Tahun 2015 Tanggal 7 Oktober 2015, yaitu :. 1. Ketua dan Wakil Ketua (Pimpinan Pengadilan Negeri) · Ketua mengatur pembagian tugas para hakim, membagikan berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang ditujukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
Berikut tugas pokok dan fungsi dari Pengadilan Negeri Padang Kelas IA 1. Pengadilan Negeri Padang Kelas IA dipimpin oleh seorang Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua, bertugas dan bertanggung jawab atas terselenggaranya peradilan dengan baik dan menjaga terpeliharanya citra dan wibawa Pengadilan. 2. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Pimpinan Pengadilan Negeri Padang Kelas IA wajib memiliki kemampuan mengelola managerial skill, yang meliputi pembuatan rencana kerja planning, mengatur pelaksanaannya organizing, menggerakkan actuating dan mengawasi pelaksanaannya controlling. Pengadilan Negeri Padang Kelas IA wajib menguasai dan memahami dengan baik seluruh tugas-tugas meliputi unit teknis yustisial dan unit administrasi, baik administrasi perkara maupun administrasi umum dan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh undang-undang, karena kesemuanya itu berada dalam lingkup tugas dan tanggungjawabnya. Agar tugas-tugas berjalan lancar, Pimpinan Pengadilan harus mampu menciptakan koordinasi antar pimpinan unit struktural, mewujudkan keserasian kerja diantara para pejabat, menegakkan disiplin kerja, disamping juga mendorong dan memberikan kesempatan bagi warga Pengadilan untuk meningkatkan pengetahuan, antara lain dengan cara mengikuti kegiatan pertemuan-pertemuan ilmiah tingkat nasional maupun internasional, kursus-kursus dan lain sebagainya dan tidak menganggu pelaksanaan tugas. Sesuai dengan sifat pimpinan yang menjadi sumber panutan bagi bawahannya, maka Pimpinan Pengadilan harus memiliki sifat ketauladanan dan karenanya wajib menjaga tingkah laku dan perbuatannya baik dalam dinas maupun diluar dinas untuk tidak menyimpang dari jalurnya. Walaupun Pimpinan Pengadilan bertanggung jawab atas terselenggaranya peradilan dengan baik dan menjaga terpeliharanya citra dan wibawa Pengadilan, namun hal tersebut sulit terwujud bila tanpa didukung oleh kemauan dan kehendak baik dari pimpinan unit struktural dan pejabat peradilan lainnya. Karena itu sifat-sifat kepemimpinan perlu pula dimiliki oleh setiap unit struktural dan para pejabat lainnya, baik itu pejabat Kepaniteraan yakni Panitera, Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Hukum, Panitea Muda TIPIKOR dan Panitera Muda PHI, Panitera Pengganti dan Jurusita, maupun pejabat Kesekretariatan yakni Sekretaris, Kepala Subbagian Perencanan, Teknologi Informasi dan Pelaporan, Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana, serta Kepala Subbagian Umum dan Keuangan. 3. Melaksanakan pembagian tugas antara Ketua dengan WakilKetua serta bekerja sama dengan baik. 4. Membagi dan menetapkan tugas dan tanggung jawab secara jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerja sama antar sesama pejabat/petugas yang bersangkutan. 5. Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin. 6. Melaksanakan pertemuan berkala sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan dengan para Hakim serta pejabat struktural, dan sekurang-kurang sekali dalam 3 bulan dengan seluruh karyawan. 7. Membuat/menyusun legal data tentang putusan-putusan perkara yang penting. 8. Memerintahkan, memimpin dan mengawasi eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 9. Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan, baik bagi para Hakim maupun seluruh pegawai. 10. Melakukan pengawasan intern dan extern Intern pejabat peradilan, keuangan dan material. Extern pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 11. Menugaskan Hakim untuk membina dan mengawasi unit hukum tertent u. 12. Melakukan evaluasi atas hasil pengawasan dan memberikan penilaian untuk kepentingan peningkatan jabatan. 13. Melaporkan evaluasi atas hasil pengawasan dan penilaiannya kepada Mahkamah Agung. 14. Mengawasi pelaksanaan court calender dengan ketentuan bahwa setiap perkara pada asasnya harus diputus dalam waktu 5 bulan dan mengumumkannya pada pertemuan berkala dengan para Hakim. 15. Mempersiapkan kader kaderisasi dalam rangka menghadapi alih generasi. 16. Melakukan pembinaan terhadap organisasi Dharma Yuktikarini, Ikahi, Ipaspi. 17. Melakukan koordinasi antar sesama instansi di lingkungan penegak hukum dan kerjasama dengan instansi-instansi lain serta dapat memberikan keterangan, pertimbangan dari nasehat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya apabila diminta. 18. Memperhatikan keluhan-keluhan yang timbul dari masyarakat dan menanggapinya bila dipandang perlu. Selanjutnya Ketua dan Wakil Ketua selain melaksanakan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka Pimpinan, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan serta Sekretariat, sesuai dengan uraian tugas job description masing-masing, dibawah pimpinan dan koordinasi Ketua Pengadilan Negeri sebagai penanggung jawab dan pengelola, perlu memperhatikan tugas-tugas yang diberikan kepadanya sebagaimana yang akan diuraikan dalam butir-butir berikut PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG KETUA DAN WAKIL KETUA Dari uraian tugas yang telah disebutkan diatas, maka Wakil Ketua bertugas sebagai berikut Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya. Mewakili Ketua bila berhalangan. Melaksanakan delegasi wewenang dari Ketua. Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua. TUGAS HAKIM Membantu pimpinan pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya. Melakukan pengawasan yang ditugaskan Ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas, umpamanya mengenai penyelenggaraan administrasi perkara perdata, pidana, dan bagian Kesekretariatan serta pelaksanaan eksekusi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkannya kepada Pimpinan Pengadilan. Melakukan pengawasan dan pengamatan KIMWASMAT terhadap pelaksanaan putusan pidana di Lembaga Pemasyarakatan dan melaporkannya kepada Mahkamah Agung. TUGAS PEJABAT KEPANITERAAN a. PANITERA Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya. Mengatur pembagian tugas pejabat Kepaniteraan. Panitera dengan dibantu oleh Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan perkara perdata. Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan. Membuat akta dan salinan putusan. Menerima dan mengirimkan berkas perkara. Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan. b. PANITERA MUDA Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya. Membantu Panitera dalam menyelenggarakan administrasi perkara dan pengolahan/penyusunan laporan sesuai dengan unitnya masing-masing. c. PANITERA PENGGANTI Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan. d. JURUSITA Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan/atau Panitera. TUGAS PEJABAT KESEKRETARIATAN Tugas pokok Sekretariat adalah memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur dilingkungan Pengadilan Negeri Padang Kelas IA Dalam hal ini fungsi Sekretariat mencakup 3 tiga hal yaitu Melakukan fungsiSub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana. Melakukan fungsi Sub BagianUmum dan Keuangan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara/uang titipan pihak ketiga. Melakukan fungsi Sub Bagian Perencanaan, IT dan Pelaporan. Unit Sekretariatan ini dibagi dalam 3 tiga sub yaitu Sub BagianPerencanaan, IT, dan Pelaporan Sub Bagian Umum, dan Keuangan Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana a. SEKRETARIS Melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumberdaya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri; b. KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN IT DAN PELAPORAN, bertugas Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan c. KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATALAKSANA, bertugas Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan unsur kepegawaian, penataan organisasi dan tatalaksana. d. KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN, bertugas Melaksanakan penyiapan pelaksaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan serta pengelolaan keuangan.
Fungsidan Tanggung jawab:: Fungsional. Melaksanakan, membina dan mengawasi pelaksanaan tugas - tugas pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Negeri. B. TUGAS JABATAN 1. Membantu Pimpinan Pengadilan Negeri dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya dan pengorganisasiannya
Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Tugas dan Fungsi Pengadilan Agama Negara dan Fungsi Pengadilan Agama Negara Pengadilan Agama Negara merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman yang memberikan layanan hukum bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009. Kekuasaan kehakiman dilingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Pengadilan Negara tertinggi. Seluruh pembinaan baik pembinaan teknis peradilan maupun pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Agama Negara merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara di tingkat pertama di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi Syari’ah sebagaimana di atur dalam Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun 2009. TUGAS POKOK PENGADILAN AGAMA ADALAH SEBAGAI BERIKUT 1. Menerima, memeriksa, mengadili, menyelesaikan/memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1970; 2. Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakkan Hukum dan Keadilan berdasarkan Pancasila, demi tersenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia; 3. Pasal 49 UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2006 dan Perubahan kedua Nomor 50 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Perkara di tingkat Pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, dan Ekonomi Syari’ah serta Pengangkatan Anak; 4. Pasal 52 a menyebutkan Pengadilan Agama memberikan Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal dan Penentuan Awal bulan pada tahun Hijriyah. B. Fungsi Pengadilan Agama Negara Adapun Fungsi Pengadilan Agama Negara adalah menyelenggarakan Kekuasaan Kehakiman pada Tingkat Pertama dalam Bidang Perdata Khusus berdasarkan UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang dirubah dengan UU Nomor 3 tahun 2006 kemudian dirubah lagi dengan UU Nomor 50 tahun 2009 bahwa Peradilan Agama adalah salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman bagi Rakyat Pencari Keadilan yang beragama Islam mengenai Perkara tertentu. Pengadilan Agama Negara sebagai lembaga peradilan agama tingkat pertama mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut 1. Fungsi Peradilan pasal 51 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 49 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang mengatur sebagai berikut; Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang a. Perkawinan; b. Waris; c. Wasiat; d. Hibah; e. Wakaf; f. Zakat; g. Infaq; h. Shadaqah; i. Ekonomi syari’ah 2. Fungsi Pengawasan pasal 53 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang mengatur sebagai berikut Ayat 1. Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris, dan jurusita di daerah hukumnya; 3. Fungsi Nasehat pasal 52 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang mengatur sebagai berikut Ayat 1. Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat, tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta; 4. Fungsi Administratif angka 3 penjelasan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang mengatur sebagai berikut Mengingat luasnya lingkup tugas dan beratnya beban yang harus dilaksanakan oleh Pengadilan, maka adanya perhatian yang besar terhadap tatacara dan pengelolaan administrasi pengadilan, hal ini sangat penting, karena bukan saja menyangkut aspek ketertiban dalam menyelenggarakan admiminstrasi, baik di bidang perkara maupun kepegawaian, gaji, kepangkatan, peralatan kantor, dan lain lain, tetapi juga akan memepengaruhi kelancaran penyelenggaraan pengadilan itu sendiri oleh karena itu administrasi pengadilan dalam undang undang ini dibedakan menurut jenisnya dan dipisahkan penangananya, walaupun dalam rangka koordinasi pertanggungjawaban tetap dibebankan kepada seorang pejabat yaitu Panitera yang merangkap Sekretaris; 5. Fungsi Akses kepada Publik pasal Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 yang mengatur sebagai berikut Ayat 1. Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan; Ayat 2. Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 empat belas hari kerja sejak putusan diucapkan. 6. Fungsi Bantuan Hukum/ Advokasi pasal 60 C Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 yang mengatur sebagai berikut Ayat 1. Pada setiap Pengadilan agama dibentuk pos bantuan hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum Ayat 2. Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan secara cuma cuma kepada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut sampai memperoleh kekuatan hukum tetap; 7. Fungsi lain lain pasal 52 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang mengatur sebagai berikut Ayat 2 Selain tugas dan kewenangan sebagaimana yang dimaksud pasal 49 dan pasal 51, pengadilan dapat diserahi tugas tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang Undang Dalam Undang undang Nomor 3 tahun 2006 Pengadilan Agama yang merupakan Pengadilan tingkat Pertama mempunyai susunan Organisasi Pengadilan Agama yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera, Wakil Sekretaris,Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Kasubbag Umum, Kasubbag Kepegawaian, Kasubbag Keuangan, Panitera Pengganti dan Jurusita /Jurusita Pengganti yang mempunyai tugas pokok dan fungsi antara lain KETUA PENGADILAN AGAMA Pemimpin pelaksanaan tugas Pengadilan Agama dalam mengawasi, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan tugas menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA Mewakili Ketua Pengadilan Agama dalam hal merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama serta mengkoordinir dan melaporkan Pengawasan tugas kepada Ketua Pengadilan Agama. HAKIM Menerima dan meneliti berkas perkara serta bertanggung jawab atas perkara yang diterima yang menjadi wewenang nya baik dalam proses maupun peneyelesaiannya sampai dengan minutasi. Berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama Menyusun Program kerja jangka panjang dan jangka pendek. Serta melaksanakan Pengawasan bidan Bidalmin atas perintah Ketua. PANITERA Berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama dalam merencanakan dan melaksanakan pelayanan teknis di bidang Administarsi Perkara, Administarsi umum dan administrasi lainya yang berkaitan dengan menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas kegiatan Kepaniteraan dalam menyusun program kerja jangka panjang dan jangka pendek. SEKRETARIS Berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama dalam merencanakan dan melaksanakan Administarsi Umum dan Keuangan, Administarsi Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, serta Administrasi Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan. Sekretaris juga bertugas menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas kegiatan Kesekretariatan dalam menyusun program kerja jangka panjang dan jangka pendek. PANITERA MUDA GUGATAN Memimpin dan mengkoordinir/menggerakan seluruh aktivitas pada bagian gugatan serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan /bertanggungjawab kepada Panitera. PANITERA MUDA PERMOHONAN Memimpin dan mengkoordinir/menggerakan seluruh aktivitas pada bagian permohonan serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/ bertanggungjawab kepada Panitera. PANITERA MUDA HUKUM Memimpin dan mengkoordinir / menggerakan seluruh aktivitas pada bagian hukumserta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/ bertanggungjawab kepada Panitera. PANITERA PENGGANTI Mendampingi dan membatu Majelis Hakim mengikuti sidang pengadilan membuat berita acara membuat instrumen sidang mengetik putusan dan penetapan perkara menyerahkan berkas perkara yang telah selesai pada pan muda hukum / meja III melalui Wakil Panitera serat bertanggung jawab kepada Panitera. JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI Melaksanakan tugas kejurusitaan dan bertanggungjawab dengan Panitera. KASUBBAG PERENCANAAN Memimpin dan mengkoordinir/menggerakan seluruh aktivitas pada Sub. Bag keuangan serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/bertanggungjawab kepada Sekretaris. KASUBBAG KEPEGAWAIAN Memimpin dan mengkoordinir/menggerakan seluruh aktivitas pada Sub. Bag kepegawaian serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/ bertanggungjawab kepada Sekretaris. KASUBBAG UMUM & KEUANGAN Memimpin dan mengkoordinir dan menggerakan seluruh aktivitas pada umum rumah tangga serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/ bertanggungjawab kepada Sekretaris. JENIS – JENIS PERKARA YANG MENJADI KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA Berdasarkan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama A. PERKAWINAN Hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan Undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain 1. Izin beristri lebih dari seorang; 2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 dua puluh satu tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat; 3. Dispensasi kawin; 4. Pencegahan perkawinan; 5. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah; 6. Pembatalan perkawinan; 7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri; 8. Perceraian karena talak; 9. Gugatan perceraian; 10. Penyelesaian harta bersama; 11. Penguasaan anak-anak; 12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya; 13. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri; 14. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak; 15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua; 16. Pencabutan kekuasaan wali; 17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut; 18. Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum Cukup umur 18 delapan belas tahun yang ditinggal kedua orang tuanya; 19. Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah keuasaannya; 20. Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam; 21. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran; 22. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain B. WARIS Penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohoonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris C. WASIAT Perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia D. HIBAH Pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. E. WAKAF Perbuatan seseorang atau sekelompok orang wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah. F. ZAKAT Harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. G. INFAK Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, muniman, mendermakan, memberikan rezeki karunia, atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah Subhanahu Wata’ala. H. SHODAQOH Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah swt. dan pahala semata. I. EKONOMI SYARI’AH Perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi 1. Bank syari’ah; 2. Lembaga keuangan mikro syari’ah; 3. Asuransi syari’ah; 4. Reasuransi syari’ah; 5. Reksa dana syari’ah; 6. Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah; 7. Sekuritas syari’ah; 8. Pembiayaan syari’ah; 9. Pegadaian syari’ah; 10. Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; 11. Bisnis syari’ah;
KepalaLapas Kelas IIA Kotabumi (Heru Suprijowinardi) bersilaturahmi ke Pengadilan Negeri Kotabumi; Karutan Kelas IIB Kotabumi dan Plt. Kalapas Kelas IIA Kotabumi berkunjung ke Kapolres Lampung Utara. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kemenpan-RB Berikan Penguatan pada Jajaran Kantor Wilayah Kumham Lampung
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasca Amandemen. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI, Badan-badan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, Peradilan Agama serta Mahkamah Konstitusi Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Penyelenggaraan kekuasaan Kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya Pasal 2 UU Tahun 1984. Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama Pasal 50 UU Tahun 1986 Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta Pasal 52 UU Tahun 1986. Selain menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undang. Selanjutnya tugas pokok dan fungsi setiap jabatan dalam jabatan dalam Pengadilan Negeri Serui adalah sebagai Berikut Ketua Tugas Pokok Mengendalikan , Menyelenggarakan, pelaksanaan wewenang institusi pengadilan yaitu menerima, memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan di Pengadilan. Fungsi Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan ;Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan ;Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas Penyelengaraan peradilan dan pelaksanaan tugas, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnyaMasalah-masalah yang timbul ;Masalah tingkah laku / perbuatan hakim, pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya;Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah izin berdasarkan ketentuan Undang-Undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas panjar biya perkara dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara. 2. Wakil Ketua Tugas Pokok Membantu Ketua Mengendalikan , Menyelenggarakan, pelaksanaan wewenan institusi pengadilan yaitu menerima, memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan di Pengadilan. Fungsi Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaanya serta Ketua bila delegasi wewenang dari pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dangan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua. 3. panitera Tugas Pokok Membantu pimpinan mengendalikan bidang administarsi perkara. Fungsi Kedudukan Panitera merupakan unsur pembantu dengan dibantu oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda harus menyelenggarakanadministrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat akta dan salinan dan mengirimkan berkas eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan. 4. Hakim Tugas Pokok Menyelenggarakan perkaura mulai dari menerima, memeriksa sampai dengan mengadili perkara yang masuk di Pengadilan. Fungsi Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama Hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan perkara perdata, Hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. 5. Sekretaris Tugas Pokok Membantu pimpinan mengendalikan bidang administrasi umum Fungsi Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannyaSekretaris dibantu oleh Kepala Sub Bagian Umum Dan Keuanagn, Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana, dan Kepala Sub Bagian Informasi Teknologi dan Pelaporan 6. Wakil Sekretaris Tugas Pokok Membantu Sekretaris penyelenggaraan administarsi umum. Fungsi Membantu tugas pokok Sekretaris 7. Panitera Muda Pidana Tugas Pokok Menyelenggarakan administrasi perkara pidana. Fungsi Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilanMelaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidanaMemberi nomor register pada setiqp perkara yang diterima di nomor register pada setiap perkara dengan acara singkat yang telah diputus Hakim atau diundurkan hari setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinyaMenyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, terdakwa atau kuasanya serta lembaga pemasyarakatan apabila terdakwa di tahanMenyiapakan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi, peninjauan berkas permohonan grasiMenyerahkan arsip perkara / permohonan grasi kepada Panitera Muda Hukum. 8. Panitera Muda Perdata Tugas Pokok Menyelenggarakan administrasi perkara perdata. Fungsi Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang administarsi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan masalah perkara perdataMemberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di KepaniteraanMencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinyaMenyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila memintanyaMenyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi, atau peninjauan kembaliMenyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum 9. Panitera Muda Hukum Tugas Pokok Menyelenggarakan pelaporan administrasi perkara pidana dan perkara perdata. Fungsi Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan ARSIP berkas perkara, daftar notaris, Penasehat Hukum, permohonan grasi dan permohonan kewarganegaraan serta tugas lain yang diberikan bedasarkan peraturan perundang – undangan 10. Kepala Sub – Bagian Umum dan Keuangan Tugas Pokok Menangani surat masuk dan keluarMengelola daftar inventaris dan aplikasi inventarisMengelola perpustakaanMembuat rencana kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan pada tahun yang bersagkutan / tahun berjalan ;Menangani masalah keuangan, baik keuangan penerimaan Negara bukan pajak pengeluaran anggaran, dan hal – hal lain yang menyangkut pengeluaran pengadilan diluar perkara pengadilanMembuat RKA – KL ;Mengelola DIPA tahun yang bersangkutan / tahun berjalan ;Mengelola gaji pegawai Pengadilan 11. Kepala Sub – Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana Tugas Pokok Menyelenggarakan administrasi Kepegawaian. Fungsi Mengelola data pegawai ;Menangani proses usulan pemindahan, pengangkatan, pemberhentian, dan pension pegawai ;Menangani proses kenaikan pangkat dan DP3 pegawaiMemproses SK kenaikan Gaji berkala pegawai ;Mempersiapkan berita acara penyumpahan dan pelantikan pejabat dan pegawai ;Memproses permintaan KP4, SPT, LP2P, BPJS dan TASPEN pegawaMemproses usulan pembuatan KARPEG, KARIS, KARSU pegawai ;Mengelola absensi Beeziting pegawai ;Menanagani usulan / promosi jabatan ;Menyusun daftar urut kepangkatan ;Menyelesaikan usul-usul kenaikan pangkat ;Menyelesaikan surat keputusan kenaikan gaji berkala ;Menyelesaikan surat izin cuti ;Menyelesaikan surat pernyataan menduduki jabatan ;Menyelesaikan Hukuman Disiplin Pegawai ; 12. Kepala Sub – Bagian Informasi Teknologi dan Pelaporan – Membuat pelaporan aset Pengadilan 13. Jurusita Fungsi Melakukan pemanggilan, melakukan tugas pelaksanaan putusan Pengadilan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan, membuat berita acara pelaksanaan putusan yang salinan resminya disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, melalkukan penawaran pembayaran uang, serta membuat berita acara penawaran pembayaran uang dengan menyebutkan jumlah dan uraian jenis mata uang yang ditawarkan. Tugas Pokok Melaksanakan semua perintah Ketua sidang ;Melakukan pemanggilan, menyampaikan pengumuman, teguran, protes- protes dan pemberitahuan ;Melakukan PenyitaanMembuat berita Acara Pelaksanaan Putusan yang salinan resminya disampaikan pada pihak-pihak yang EksekusiMenangani surat masuk dan keluar
Fungsimengadili (judicial power), yakni memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tingkat Pertama di wilayah Hukumnya. Fungsi Administrasi, yaitu menyelenggarakan administrasi umum, Keuangan dan Kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Teknis Peradilan dan Administrasi Peradilan.
Peran dan tugas Panitera dan Panitera Pengganti pada umumnya tidak terlepas dari tugas pokok pengadilan yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan Panitera secara struktural adalah sebagai pembantu pimpinan, sehingga segala pertanggungjawaban tugasnya adalah kepada pimpinan pengadilan. Secara umum Panitera memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan teknis di bidang administrasi perkara dan administrasi peradilan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dalam UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 70 Tahun 1989 Pengadilan Agama, Panitera merupakan sebagai pelaksana administrasi pengadilan memiliki tiga tugas, yaitu sebagai pelaksana administrasi perkara, pendamping hakim dalam persidangan dan pelaksana putusan atau penetapan pengadilan, serta tugas kejurusitaan memimpin pada bagian Kepaniteraan Pengadilan, sedangkan Panitera Pengganti merupakan jabatan fungsional di lingkungan peradilan. Tugasnya, memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan, baik pada pengadilan tingkat pertama atau tingkat JugaAlasan Pembenar Sebagai Penghapus Tindak PidanaPenyelenggara Negara Diingatkan Lapor LHKPN, Ini Aturannya!Ingin Bekerja ke Luar Negeri? Ketahui Cara Terhindar dari Perdagangan OrangSelama proses persidangan berlangsung, Panitera membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Panitera dibantu Panitera Muda sesuai dengan bidang perkara yang ditangani. Selain itu, Panitera juga dibantu oleh Panitera PenggantiPada prinsipnya, manajemen peradilan di Indonesia dipimpin oleh seorang Panitera yang juga merangkap sebagai sekretaris. Karena hal itulah, seorang Panitera harus mampu menjalankan fungsi-fungsi manajemen dan fungsi manajemen mengatur semua kegiatan dan keikutsertaan karyawan dalam kegiatan organisasi. Peran Panitera dalam melaksanakan tugas dan fungsi selain bertanggung jawab manajemen di bidang Kepaniteraan, terkait juga mengatur tugas-tugas Kepaniteraan.
. 346 328 493 137 402 273 334 77
fungsi dan tugas pengadilan negeri